Uji emisi merupakan salah satu usaha pengujian supaya Anda bisa mengetahui kinerja mesin dan juga tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan. Dilihat dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh semua pemilik kendaraan.
Tujuan diberlakukannya uji emisi kendaraan adalah supaya bisa mengurangi efek dari gas rumah kaca, yang sebagian besar dihasilkan oleh mesin kendaraan. Dengan adanya uji emisi kendaraan ini, diharapkan rendahnya emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bisa mempengaruhi kualitas udara
Disarankan untuk melakukan Uji Emisi mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan Pergub 66, yakni satu tahun sekali